17 Januari 2009

UU Anti Porno Grafi dan Porno Aksi

Tata hubungan masyarakat seharusnya Indonesia sudah punya UU APP
manusia dikarunikan dua elemen dalam hidupnya;

1. Elemen Ruhiyah yang menjulang keatas dan bersifat kebenaran dan kebaikan
2. Elemen lumpur dan keduniawian.

unsur ruhiyah membuat kita selalu teringat akan berbuat baik dan saling menolong. Setiap theist mempunyai aturan2 dan norma2 masing2 untuk mengatur masalah tsb

unsur kedua yang ada dalam diri manusia adalah nafsu...nafsu ini dapat berupa nafsu fisik ; makan, minum, sex dll ataupun nafsu keinginan; harta, tahta, wanita/pria.
nafsu tak mungkin dihilangkan karena selama manusia masih hidup...sang nafsu akan selalu ada dan mengikuti manusia tersebut. Oleh karena itu nafsu tidak perlu dihilangkan melainkan diatur dan dikontrol sedemikian rupa sehingga tidak berlebihan.

pengendalian atau pengontrolan nafsu dapat melalui;

1. pengendalian diri sendiri
2. pengendalian hubungan tata masyarakat, negara dan warga negara (berbentuk UU, dan peraturan2 lainnya)

jika nafsu (mis; sex) sudah tidak dapat dikendalikan oleh diri sendiri ditambah tidak adanya pengendalian dari tata hubungan masyarakat melalui negara dan warganya.....bisa anda bayangkan betapa hancur dan laksana binatang suatu komunitas.....negara2 super sekuler saja sudah menerapkan UU APP untuk mengatur kelakukan binatang warganegaranya...dan saya sangat terkejut jika Indonesia yang dikatakan bangsa religius tidak punya UU APP?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar